jasa pekerjaan pengurugan tanah and fill

JASA PEKERJAAN PENGURUGAN TANAH CUT AND FILL

Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam seksi ini dibagi menjadi tiga jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan, timbunan pilihan di atas tanah rawa biasa dan gambut.

Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve subgrade) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk meningkatkan kestabilan lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kestabilan timbunan adalah faktor yang kritis.

Timbunan pilihan digunakan di atas tanah rawa atau dataran yang selalu tergenang oleh air, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan cara yang diatur dalam Spesifikasi ini.

Ketentuan kepadatan untuk timbunan tanah :

  1. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 20 cm di bawah elevasi dasar perkerasan dan tanah dasar timbunan harus dipadatkan dalam lapisan-lapisan timbunan dengan ketebalan maksimum 20 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm, sampai 95% dari kepadatan kering maksimum sebagai ditentukan dalam SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 5% bahan yang tertahan pada ayakan ¾ inci , kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) sesuai SNI 03-1976-1990. Untuk ganular material harus dipadatkan sampai 93% dari kepadatan kering maksimum sebagai ditentukan dalam SNI 03-1743-1989.
  2. Lapisan tanah pada kedalaman 20 cm dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989. Untuk granular material kepadatan lapisan harus minimum mencapai 95% kepadatan kering maksimum sesuai SNI 03-1743-1989
  3. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Butir 3.2.2.5) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Teknis, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
  4.  Untuk setiap sumber bahan timbunan, satu rangkaian pengujian yang lengkap harus dilakukan.

Persyaratan untuk Tolerasi Dimensi

  1. Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (subgrade), toleransi elevasi permukaan tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan mistar panjang 3 m secara memanjang dan melintang.
  2. Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
  3. Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang ditentukan.

INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI: 08111695552